Belum Terbukti Ilmiah MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Pelayanan Kesehatan

- 20 Juli 2022, 15:55 WIB
Tanaman ganja di Thailand sudah dilegalkan, sementara Indonesia tetap memasukkan narkotika golongan I dan belum ada wacana tentang legalisasi ganja.
Tanaman ganja di Thailand sudah dilegalkan, sementara Indonesia tetap memasukkan narkotika golongan I dan belum ada wacana tentang legalisasi ganja. /7raysmarketing / PIXABAY.

ZONA SURABAYA RAYA - Makhkamah Konstitusi menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Penolakan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi.

Kesembilan hakim tersebut antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," jelas Hakim MK Suhartoyo, Rabu 20 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Bakal Bentuk Kajian Legalisasi Ganja Guna Kepentingan Medis

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Adapun amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman.

Sementara itu mengenai fakta adanya beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tak serta merta dapat digeneralisasi.

Baca Juga: Surga Bagi Pecandu, Thailand Berikan Bibit Ganja Untuk Ditanam Warganya

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenkes RI Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x