Tren Anak Berkewarganegaraan Ganda, Pilih Asing atau Indonesia? Ini Solusi Imigrasi Surabaya

4 Oktober 2022, 14:24 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network /

ZONA SURABAYA RAYA- Setahun belakangan ini jumlah permohonan anak berkewarganegaraan ganda (bipatride) di Surabaya mengalami tren peningkatan. Agar tak terjadi persoalan di kemudian hari, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencarikan solusi yang tepat.

Kewarganegaraan ganda merupakan kondisi seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih.

Status anak bekewarganegaraan ganda (ABG) biasa terjadi karena perkawinan campur (perca). Lantas, si anak hasil perca ini harus memilih warga negara ayahnya atau ibunya?

Persoalan lainnya, si anak juga bisa terancam kehilangan status kewarganegaraannya. Menjawab isu strategis itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar diskusi dengan pelaku kawin campur.

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Bikin Peta Digital, Ajak Warga Awasi Orang Asing

"Kita perlu berdialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai salah langkah mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin.

Chicco menyatakan hal itu alam kegiatan bertajuk "Diseminasi Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi, dan Kependudukan serta Undang-Undang Kewarganegaraan" di Hotel Westin, Surabaya, Selasa 4 Oktober 2022.

Dijelaskan Chicco, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan Ganda atau ABG harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Chicco kemudian membuka data jumlah permohonan anak berkewarganegaraan ganda, khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tugas Berat dari Presiden Jokowi untuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan

"Contohnya pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan pada tahun 2022 per bulan September ini saja sudah terdapat 111 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda," papar alumni AIM ke-IV ini

Dengan adanya hal tersebut, Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya sangat mendukung Kegiatan diseminasi.

"Sehingga kami juga dapat lebih meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dengan perkawinan campuran ataupun anak berkewarganegaraan ganda," pungkas mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang membuka kegiatan mengatakan, bahwa isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas.

Baca Juga: Giliran PSI Umumkan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024, Grace Natalie: Hasil Rembuk Rakyat!

Hal tersebut dikarenakan persoalan Kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan-
persoalan yang krusial yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak asasi seseorang.

"Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Zaeroji.

Hal itulah yang membuat Hak Kewarganegaraan khususnya pada ABG menjadi masalah prinsipil yang tidak dapat diabaikan.

Termasuk lalu lintas keluar masuknya ke dalam dan ke luar negeri dengan menggunakan fasilitas keimigrasian.

Baca Juga: Demi Konten Nekat Prank Polisi dengan Laporan KDRT Palsu, Baim Wong Terancam Dipenjara!

"Isu tentang ABG juga berhubungan dengan
administrasi kependudukan sehingga dalam kegiatan ini dapat jadi media untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi antar instansi," pungkasnya.

Di sisi lain, kegiatan diseminasi ini untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara imigrasi dengan instansi yang berkaitan terkait administrasi kependudukan.

Hadir sebagai pembicara Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, dan dari perwakilan Direktorat Izin Tinggal Ruri H. Roesman dipandu moderator Wahyu Agus. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler