Demi Konten Nekat Prank Polisi dengan Laporan KDRT Palsu, Baim Wong Terancam Dipenjara!

- 4 Oktober 2022, 10:06 WIB
Kasus Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf, Polisi Tetap Tindak Lanjuti
Kasus Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf, Polisi Tetap Tindak Lanjuti /YouTube/Baim Paula/

ZONA SURABAYA RAYA - Prank KDRT Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, berpotensi berbuntut masalah hukum.

Perwakilan kuasa hukum pelapor mengatakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut telah diberi somasi dan bakal dipolisikan terkait video prank KDRT yang mereka unggah pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Karena video prank KDRT itu, Baim Wong sendiri terancam terjerat pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum pelapor juga mengatakan, Baim Wong memang telah mempunyai itikad baik dengan mendatangi Polsek setempat untuk meminta maaf.

Baca Juga: Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Memelas: Saya minta Maaf, Salahkan Saya, Jangan Istri Saya

Tetapi, sambung sang kuasa hukum, konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak bisa selesai dan cukup dengan hanya meminta maaf saja.

Pasalnya, rakyat Indonesia tidak bisa dibodoh-bodohi. Apalagi, yang di-prank ialah pihak kepolisian.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup. Karena masyarakat kita, rakyat kita tidak bisa dibodohi dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” ucap sang kuasa hukum dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sampai sekarang ini, Baim Wong masih punya waktu dua hari untuk membalas somasi.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x