CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru dan Sayembara Rp10 Juta dari Kapolri, Ini Penjelasannya

15 September 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru dan Sayembara Rp10 Juta dari Kapolri /NTMC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA- Beredar pesan berantai mencatut Polri di media sosial WhatsApp. Pesan yang beredar itu berisi daftar biaya tilang terbaru.

Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran atau biaya tilang. Dua diantaranya sebesar Rp50.000 bagi yang tidak membawa STNK dan menggunakan HP saat berkendara Rp70.000.

Selain daftar biaya tilang, pesan berantai itu juga menyebut adanya sayembara berhadiah Rp10 juta dari Kapolri.

Sayembara itu untuk memancing dan membuktikan warga yang menyuap polisi di jalan raya karena ditilang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tilang Manual Digantikan ETLE, Polisi Incar 7 Pelanggaran di Operasi Patuh 2022

Bagi yang berhasil membuktikan, disebut dalam pesan tersebut, akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per orang.

Polri nyatakan hoax beredarnya pesan berantai biaya tilang dan sayembara Rp10 Juta dari Kapolri Instagram @divisihumaspolri

Berikut isi pesan berantai yang beredar di WhatsApp:

Baca Juga: SURABAYA Mulai Berlakukan ETLE Mobile Gadget, Berkendara di Perumahan Juga Bisa Kena Tilang?

BIAYA tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000”

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10,000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Mobil Rp. 50,000
- Motor Rp. 50,000

Baca Juga: Serangan Balik! Tuduh Remaja Cirebon sebagai Hacker Bjorka, Akun ini Lenyap dari Instagram

Namun, benarkah terdapat biaya tilang terbaru seperti pesan berantai tersebut? Hoax atau fakta?

Dikutip dari Antara, Kamis 15 September 2022, pesan berantai tentang biaya tilang terbaru seperti beredar di WhatsApp itu telah berulang kali terjadi. Seperti pada 2020 dan 2021.

Pada Januari 2020, pesan berantai berisi biaya tilang telah muncul dan dibantah Humas Polri. Begitupula unggahan serupa pada Januari 2021.

Divisi Humas Polri pun melakukan klarifikasi dan menyataka bahwa pesan yang beredar di media sosial adalah hoaks alias berita tidak benar.

Baca Juga: Identitas Asli Terduga Hacker Bjorka Terbongkar, Foto Wajah dan Data Pribadinya Bocor

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," ungkap Polri melalui akun resminya @divisihumaspolri dikutip Kamis, 15 September 2022.

"Be Smart Netizen, Saring Sebelum Sharing," pesan Divisi Humas Polri. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @divisihumaspolri Antara

Tags

Terkini

Terpopuler