Tim Inspektorat Khusus Polri Sebut Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat "Obstruction of Justice"

19 Agustus 2022, 21:35 WIB
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo /Labuan Bajo Terkini/

ZONA SURABAYA RAYA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus) setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana "obstruction of justice", yakni menghalangi penyidikan.

Dalam konpers disebutkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan ("obstruction of justice") pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Agung.

Dilansir dari Antara, keenam nama tersebut merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler