Telusuri Penyimpangan Dana Bantuan Lion Air, Mantan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim

20 Juli 2022, 15:18 WIB
Polri Duga ACT Tak Transparan Soal Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air di Karawang /Karawangpost/Antara News

ZONA SURABAYA RAYA - Dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT yang diperkirakan terjadi ketika penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, pada tahun 2018 silam hingga saat ini masih diselidiki tim penyidik.

Guna membuka tabir kasus tersebut, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Adapun pemeriksaan tersebut berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana.

"Jadwal pemeriksaan ACT, hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022. Ahyudin dan Hariyana Hermain diperiksa," ungkap Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, Rabu 20 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Baca Juga: Diperiksa 6 Kali Ahyudin Beberkan Asal Dana ACT

Kombes Pol Andri Sudarmaji juga menjelaskan perihal pemeriksaan terhadap Ahyudin tersebut dilakukan masih seputar dugaan penyimpangan dana dari Boeing.

"Masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," jelasnya.

Seperti diberitakan ZonaSurabayaRaya.com sebelumnya, selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri. Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, selama hampir menjalani 12 jam pemeriksaan, dirinya mendapat 19 pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT. Ahyudin mengungkapkan, dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT terkait biaya operasional ACT yang digunakan dari dana bantuan yang diterima.

Baca Juga: TERBARU! Bareskrim Polri Menduga ACT Gunakan Dana Bentuk Perusahaan Baru Untuk Money Laundering

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ungkapnya.

Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler