Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD, Bisa Dipecat atau Tidak?

15 Juli 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD /Pixabay/inactive_accoint,Id_249/

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat berinisial DK yang dilaporkan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tampaknya bakal menjadi isu liar.

DK yang menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Lamongan, Jawa Timur ini tak hanya bakal menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

Namun, kader muda Partai Demokrat ini juga terancam diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Hanya saja, MKD masih menunggu aduan korban dan proses hukum terhadap anggota DPR berinisial DK sebagai pihak terlapor.

Baca Juga: Anggota DPR RI yang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ternyata dari Dapil Lamongan, Inisialnya DK

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan akan menindaklanjuti laporan pencabulan yang menyeret anggota DPR berinisial DK.

Jika DK terbukti melakukan pencabulan, maka MKD DPR akan bertindak sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.

Baca Juga: Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ini 7 Fakta Terungkap, No 5 Mengagetkan

"Kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 15 Juli 2022.

Dalam proses di MKD, jelas dia, pihaknya akan menggelar rapat dan menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Seperti diberitakan, DK dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.

Namun laporan ini masih berstatus lidik, sehingga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp 60 Miliar

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Zona Surabaya Raya, Jumat 16 Juli 2022 dari Antara.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Informasinya, laporan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Sementara itu, kuasa hukum DK, Soleh menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan LSM itu tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Karena itu pula, kasus dugaan pencabulan kliennya ini pun sudah clear di internal Partai Demokrat.

Menurut Soleh, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam.

Bahkan, lanjut Soleh, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Ia lantas menceritakan munculnya kasus tersebut. Menurut Soleh, saat itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

Ia pun mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pengakuan pencabulan dan pemerkosaan dari korban.

Secara logika, jika memang ada pemerkosaan, seharusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019, 2020, atau 2021.

Sementara dalam kasus yang dilaporkan, Soleh menegaskan tidak ada bukti apapun terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor DK.

Kata Soleh, tidak ada bukti yang mendukung, baik itu berupa adanya saksi, foto, maupun video.

Karena itulah, ia mencurigai oknum-oknum LSM yang melaporkan kliennya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler