ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa tentang vaksin virus corona (Covid-19).
Vaksin yang diproduksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Hal itu termaktub dalam Fatwa dengan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, pada pada 7 Februari 2022.
Dalam fatwa ini dijelaskan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
Fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.
"Karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"tulisnya seperti dilansir dari laman MUI.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Baca Juga: MUI Keluarkan Panduan Agar Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI, Simak!
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***