Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

12 April 2022, 14:55 WIB
Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri /

ZONA SURABAYA RAYA- Tiga tersangka baru kasus penipuan investasi trading binary option Binomo bakal dicekal ke luar negeri.

Ketiga tersangka itu pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertuanya Rudiyanto Pei (ayah Vanessa).

Kemudian Nathania Kesuma, yang merupakan adik dari Indra Kenz.

Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Baca Juga: Aji Santoso Sebut Akhir Mei Pemain Asing Persebaya Datang, Lebih Ganas dari Taisei dan Bruno, Siapa Saja?

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.

Dijelaskannya, pencekalan terhadap ketiga tersangka Binomo dalam rangka proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, peran dari ketiganya terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.

Baca Juga: Pria Probolinggo Diringkus Polisi di Dompu NTB, Diduga Pelaku Pembunuhan

Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.
Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler