Mau Mudik Lebaran? Ini Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari ini

5 April 2022, 11:35 WIB
Syarat Penerbangan Dalam Negeri yang Baru, termasuk untuk mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, 5 April 2022 /Instagram @juanda_airport

ZONA SURABAYA RAYA- Menjelang mudik lebaran tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Termasuk, persyaratan penerbangan dalam negeri.

Khusus persyaratan penerbangan dalam negeri, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor 36 Tahun 2022.

Aturan baru ini wajib diketahui bagi masyarakat yang akan mudik maupun mereka yang kerap melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

"Mulai 5 April 2022 sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ada kabar terbaru ya untuk syarat perjalanan," demikian informasi yang disampaikan PT Angkasa Pura melalui akun @juanda_airport di laman instagramnya, Senin 5 April 2022.

Baca Juga: Gengster Kembali Meresahkan Warga Kota Surabaya, Bonek Siap Menghabisi: Sudah Keterlaluan, Ini Videonya

Berikut ini aturan baru tersebut:

  1. Bagi yang sudah vaksin Booster, calon penumpang tidak diwajibkan membawa hasil negatif Tes PCR/Antigen
  2. Bagi yang vaksin dosis 2 dan belum booster, calon penumpang diwajibkan membawa hasil negatif PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).
  3. Bagi yang baru vaksin dosis 1, calon penumpang diharuskan membawa hasil negati tes PCR (3x24 jam).

Dijelaskan juga, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 93x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Sedang untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Namun wajib dilakukan pendampingan.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Berhadiah Sepeda Motor! Ini Syaratnya

"Yang akan berpergian, harap memperhatikan dan mempersiapkan persyaratan di atas," tandas akun @juanda_airport.

Tak lupa juga agar selama berada di Banda Juanda, masyarakat diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas.

"Gunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan untuk kebaikan kita bersama," pesan pengelola Bandara Juanda ini.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.

Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Dihajar Crystal Palace 3 Gol Tanpa Balas, The Gunners Tertahan di Peringkat 5

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.

Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: covid19.go.id Instagram @juanda_airport

Tags

Terkini

Terpopuler