Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Orang Kaya Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

9 Maret 2022, 09:30 WIB
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara /Instagram Doni Salmanan

ZONA SURABAYA RAYA- Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan benar-benar bernasib seperti Indra Kenz. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penahanan Doni Salmanan setelah ia diperiksa sekitar 13 jam. Setelah itu, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan diketahui diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022, dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Quotex: Bismillahirohmanirohim, Saya Percaya Polisi

Ramadhan menjelaskan penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ungkapnya.

Baca Juga: Pamit dari Persikabo, Ciro Alves yang Dibandrol Rp6 Miliar itu Bukan Pilihan Persebaya Surabaya

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” sebut Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Ada Striker Ganas Youssef Ezzejjari, Persebaya Surabaya Butuh Energi Ekstra untuk Kalahkan Persik Kediri

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 14 Maret 2022.

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Baca Juga: Tak Hanya Pacar, Bareskrim juga Periksa Calon Mertua Indra Kenz, Usut Aliran Dana Binomo dan Judi Online

Kemudian satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler