PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

7 Maret 2022, 18:05 WIB
PPATK menduga beberapa Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan lakukan tindak pidana pencucian uang /Kolase Instagram/@donisalmanan/@indrakenz

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan masih menjadi pembicaraan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir dan menghentikan transaksi yang diduga menjual produk investasi ilegal hingga Rp352 miliar.

Transaksi sebesar itu diduga aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPTAK sebut pihak-pihak yang kerap dikatakan sebagai crazy rich.

‘"PPATK pada Senin (7 Maret 2022) kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Baca Juga: Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih Rp100 Miliar, Ini Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Sehingga total aliran dana yang diblokir PPATK sebanyak Rp352 miliar. Apakah dana itu termasuk dari dua afiliator Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Crazy rich asal Medan ini pun sudah ditahan Bareskrim.

Sedang Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Namun crazy rich asal Bandung ini belum ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Crazy Rich Indra Kenz yang Segera Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, Rumah Mewah hingga Apartemen

Ivan menambahkan jumlah dana yang diblokir akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yant wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK.

Baca Juga: INDRA KENZ Dimiskinkan Kini Sang Kekasih VANESSA KHONG Diperiksa Polisi

Tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," tandas Ivan Yustiavandana.

Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat. 

Tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Baca Juga: Polri Naikan Kasus Doni Ke Penyidikan, Bukti Polri Lindungi dari Investasi Illegal

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedang Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat lalu.

Sebanyak 10 saksi diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler