Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

4 Maret 2022, 16:28 WIB
Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka? /Instagram@donisalmanan/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri yang menangani kasus crazy rich Doni Salmanan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik meningkatkan status kasus dugaan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan (lidik) ke tingkat penyidikan (sidik).

Ini berarti penyidik sudah menemukan dua alat bukti kuat atas kasus Binomo. Apakah dengan meningkatnya ke penyidikan ini, Doni Salmanan akan ditetapkan sebagai tersangka seperti crazy rich Medan Indra Kenz?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan kasus Binomo Doni Salaman naik ke penyidikan.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Bareskrim di Kasus Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Tetap Santai, Ini yang Dikatakan

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS (Doni Salmanan, red) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.

Dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

Lebih jauh Gatot mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor.

"Dan tiga orang saksi ahli," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung sekaligus affiliator Binomo Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.

Baca Juga: Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online

Kasus ini sebelumnya juga menjerat affiliator lain yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Lantas apa respon Doni Salmanan selaku pihak terlapor? Hingga kini, pria yang mengaku pernah menjadi tukang parkir ini belum menanggapi secara resmi laporan tersebut.

Baca Juga: Alie Sesay Bicara Blak-blakan soal Persebaya yang Diperlakukan Tidak Adil di Liga 1: Saya Sangat Marah!

Meski demikian, Doni di Insta Story akun Instagramnya @donisalmanan menyatakan dirinya berupaya tenang dalam segala situasi.

"Train your mind to stay calm in every situation," sebut Doni Salmanan di Insta Storynya yang terlihat Jumat, 4 Maret 2022.

Selain itu, ia juga sedikit melakukan klarifikasi atas kasus Binomo yang menyeret dirinya.

"Doni Salmaan/Kingsalmanan tidak membuka program ivestasi titip dana trading!

Hati-hati terhadap akun Instagram da Telegram palsu yang menawarkan investasi titip dana menggunakan nama Doni Salmanan dan King Salmanan jangan sampai tertipu ya!!!," ungkap Doni Salmanan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @donisalmanan

Tags

Terkini

Terpopuler