Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online

- 4 Maret 2022, 14:21 WIB
Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online
Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online /bpjs.go.id /

ZONA SURABAYA RAYA – Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BP Jamsostek) dikembalikan ke aturan lama.

“Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun, sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022 seperti dikutip dari pikiraan-rakyat.com.

Peserta yang akan melakukan klaim saldo JHT dari BP Jamsostek ini bisa memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online, yang bisa diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam website resmi BP Jamsostek tersebut disebutkan, pengajuan klaim saldo JHT BP Jamsostek bisa dilakukan untuk kategori peserta yang mengundurkan diri, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Status Pandemi COVID-19 Disebut akan Berubah Menjadi Endemi, Apa Bedanya?

Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia juga bisa mengajukan klaim JHT.

Selain itu, peserta yang masih aktif bisa mengambil sebagian dari JHT atau sepuluh persennya, jika kepesertaan sudah mencapai sepuluh tahun atau lebih.

Dan berikut ini Langkah-langkah pencairan saldo JHT yang harus disimak.

1. Buka laman lapakasik

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x