Polri Tangkap Mafia Pupuk Subsidi di Jawa Timur, Sita 111,5 Ton Pupuk, Ini Pelakunya

25 Januari 2022, 09:51 WIB
Ratusan ton pupuk di gudang yang diamankan aparat Polres Nganjuk, Jawa Timur. /Instaggram @divisihumaspolri /

ZONA SURABAYA RAYA- Mafia pupuk subsidi gentayangan di Jawa Timur. Polri turun tangan dan menangkap 3 terduga pelaku. Sedang barang bukti yang disita mencapai 111,5 ton pupuk berbagai jenis.

Pengungkapan mafia pupuk subsidi ini dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur.

Jajaran Polri melalui Polres Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial R, HNP, dan L

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.

"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," ungkap Mabes Polri melalui akun resmi @dihivisihumaspolri dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Selasa 25 Januari 2022.

Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

Disebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah," sebut Divisi Humas Polri.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

Pihaknya membentuk tim khusus dan mengusut perkara tersebut hingga kemudian menangkap tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.

"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," jelas Kapolres dikutip dari Antara

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 2.000 DOSIS! Digelar di Galaxy Mall Surabaya, 24-26 Januari 2022, Ini Syarat Daftar

Dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38), warga Desa/kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," papar dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @divisihumaspolri Antara

Tags

Terkini

Terpopuler