Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP

1 Desember 2021, 16:42 WIB
Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Pexels/fauxels

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah memberikan sebuah kemudahan bagi para pekerja untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lalu, apa tujuan dari JKP ini? Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan  yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta dalam program JKP. 

Mekanisme pemberian manfaat JKP ini dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, dan Kementerian Ketenagakerjaan berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Seiring Penurunan Level PPKM, Kawasan Wisata Gunung Bromo Resmi Dibuka

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima Program JKP? Berikut beberapa syaratnya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial atau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013. 

Untuk Usaha besar dan menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan pada program sedikitnya Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

-Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
- Belum berusia 54 tahun.

Baca Juga: Tinggalkan Terengganu FC, Benarkah David da Silva Merapat ke Borneo FC? Ini Kode Antonio Teles-Nabil Husein

Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP Instagram @kemnaker

Berikut penerima manfaat program JKP.
-Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.  Dikecualikan untuk alasan PHK karena:

1. Mengundurkan diri; 
2. Cacat total tetap;
3. Pensiun;  atau
4. Meninggal dunia.
5.Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali
6. Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Selain itu, apa saja manfaat dari program ini? Berikut penjelasannya.

1. Uang tunai, yang paling lama diterima 6 bulan. Pekerja yang alami PHK akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya.

2. Akses informasi pasar kerja, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja melalui SISNAKER atau secara manual.

3. Pelatihan kerja yang berbasis kompetensi diselenggarakan luring atau daring melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. LPK bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk selenggarakan sertifikasi kompetensi.

Baca Juga: Indro Warkop DKI Beberkan Perseteruan Dono dan Kasino Selama 3 Tahun, Apa Masalahnya?

Setelah mengetahui syarat dan manfaat di atas, lalu bagaimana cara pendaftarannya? Simak tata cara pendaftaran di bawah ini.

Untuk peserta existing, perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data hubungan yang dimaksud berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT 
-Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian atau surat bagi pekerja PKWTT
- Untuk peserta baru, Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh calon peserta yaitu sebagai berikut.
1. Nama perusahaan
2. Nama pekerja atau buruh
3. Nomor induk kependudukan
4. Tanggal lahir pekerja atau buruh 
5.Nomor dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT  , atau nomor;  dan/atau 
6.Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat-surat berharga bagi surat pengangkatan pekerja atau buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

Baca Juga: Fenomena Langit Langka, Gerhana Matahari akan Terjadi 4 Desember 2021, Begini Penjelasan LAPAN

Jangan lupa untuk mengecek informasi dari laman resmi agar tidak terjadi penipuan dan kejahatan siber.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler