Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Ditangkap di Rumahnya

24 September 2021, 20:40 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 9 September 2021. Azis dikabarkan ditangkap di rumahnya. /Antara/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) dikabarkan ditangkap di rumahnya, Jumat malam ini, 24 September 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan Azis Syamsuddin, yang disangka terlibat suap dalam perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

“Sudah ditemukan di rumahnya,” kata Firli. Penyidik KPK masih menunggu pengacara Azis Syamsuddin sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum penangkapan, Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK. Pasalnya, ia masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca Juga: Gol Anderson Salles Antar Bhayangkara FC Kalahkan Persebaya Surabaya 1-0

Berdasarkan surat yang beredar, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat 24 September 2021 menjadi Senin 4 Oktober 2021.

Azis dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis Syamsuddin dan ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.

"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat Azis Syamsuddin dikutip dari Antara.

Baca Juga: VAKSIN BEBAS DOMISLI di Lenmarc Mall Surabaya, 25 September 2021, Kuota Terbatas, Daftar Online!

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai COVID-19," lanjut dia.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KUOTA 2.000 VAKSIN di Mall JMP Surabaya, Hari Sabtu 25 September 2021, Bisa Surat Domisili, Simak Cara Daftar

Sementara itu, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI bersama dengan rekannya separtai, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta).

Sehingga total dugaan uang suap itu sekitar Rp3,613 miliar yang diberikan ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler