Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

- 28 Juni 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi. Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Berkurban di Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi. Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Berkurban di Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama /UNSPLASH/Nasik Nababan

Dalam haditsnya Ummu Salamah terdapat penggantungan kurban dengan kehendak, sedangkan menggantungkan ibadah dengan kehendak meniadakan hukum wajib”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz.3, hal.596).

Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.

Yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nishabnya zakat mal, yaitu 200 Dirham, yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan pihak yang wajib ditanggung nafkahnya.

Baca Juga: Doa agar Dihindarkan dari Makanan Beracun beserta Artinya jelang Hari Raya Idul Adha 2022

Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:

Dan berkata Rabi’ah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i, berkurban adalah wajib atas orang yang kaya kecuali jamaah haji di Mina”.

Berkata Muhammad bin al-Hasan bahwa kurban adalah wajib atas orang yang bermukim di kota-kota, yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau hanya mewajibkan kurban bagi orang mukim yang memiliki satu nishab (200 dirham)” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’, juz.9, hal. 290).

Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:

Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. al-Baihaqi).

Baca Juga: Rabu Besok! Batas Potong Kuku Idul Adha 2022, Ini Daftar Lengkap Amalan yang Dilarang

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah