Jelang Idul Adha 2022, Simak Penjelasan Hukum Menjual Kulit dan Daging Kurban Hasil Pemberian

- 21 Juni 2022, 12:32 WIB
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

ZONA SURABAYA RAYA - Hari raya kurban atau hari raya Idul Adha pada tahun 2022 jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli nanti.

Hari raya kurban atau hari raya Idul Adha ini diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada hari raya Idul Adha ini biasanya dilakukan pemotongan hewan kurban sapi atau kambing yang kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang yang menerima daging kurban hasil pemberian kemudian menjualnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Ahmad Nahrowi akan Dilantik jadi Anggota DPRD Kab Probolinggo Gantikan Akhsan Ghosi

Dilansir Zona Surabaya Raya dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, @bimasislam pada Selasa 21 Juni 2022 berikut penjelasan tentang hukum menjual daging kurban hasil pemberian.

Larangan ini ditujukan bagi orang yang berkurban, mereka dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban termasuk kulitnya.

Baca Juga: Daftar semua Yonko One Piece usai Arc Wano, Dari 'Terlemah' sampai Terkuat, Luffy Nomor Berapa?

Seperti yang dijelaskan oleh HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi, menyebutkan bahwa:

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x