Penderita Covid-19, Kemenkes: Perokok 2,4 Kali Lebih Berat

- 28 Agustus 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi rokok dapat membunuhmu
Ilustrasi rokok dapat membunuhmu /Aphiwat Chuangchoem/free-photos/Pexels

"Maka dengan ini perlu adanya training upaya pelarangan iklan rokok sebagai perluasan informasi dan sharing pengalaman dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang sudah melakukan pelarangan iklan rokok agar hal yang sama dapat dilakukan di Kabupaten/Kota lain di Seluruh Jawa Timur" lanjutnya.

Baca Juga: Ingin Tahu Stok Vaksin Covid-19 di Kotamu? Begini Cara Cek di Link Kemenkes

Sementara, dr. Benget Saragih, M.Epid. (Kementerian Kesehatan RI) narasumber program training memaparkan topik bertema “Situasi Pengendalian Tembakau di Indonesia” ini menyampaikan bahwa, Di masa pandemic covid-19, perilaku merokok dapat memperparah kondisi covid-19. Hal ini dikarenakan, merokok adalah faktor risiko utama PTM dan meningkatkan risiko terinfeksi COVID-19, memperberat infeksi COVID-19 dan meningkatkan risiko kematian COVID-19.

“Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk dalam kategori berat dan mempunyai prognosis buruk termasuk yang harus mendapatkan perawatan intensif dan menggunakan ventilator,” tandas dr. Benget.

Faktanya bahwa konsumsi rokok pada masa pandemic covid-19 di Indonesia terutama pada kelompok ekonomi rendah semakin meningkat hingga sebesar 20,1%.

Hal ini karena efek pandemi dimana bekerja dari rumah sehingga kurang bergerak, banyak terjadi PHK, stress dan faktor lain yang menyebabkan orang memulai untuk merokok.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x