Penderita Covid-19, Kemenkes: Perokok 2,4 Kali Lebih Berat

- 28 Agustus 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi rokok dapat membunuhmu
Ilustrasi rokok dapat membunuhmu /Aphiwat Chuangchoem/free-photos/Pexels

ZONA SURABAYA RAYA – Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI Jawa Timur bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) kembali menggelar kegiatan training edukasi dan sosialisasi memaksimalkan regulasi Kawasan Tanpa Roko (KTR).

Kegiatan training yang dilakukan secara virtual pada Jumat, 27 Agustus 2021 bertemakan “Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur”

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua TCSC IAKMI Jatim sekaligus Dekan FKM Unair menjelaskan bahwa, rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia.

"Konsumsi, rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia" lanjut Santi.

“Untuk itu, melalui program training ini kami ingin mengajak masyarakat Jawa Timur untuk turut serta memaksimalkan regulasi KTR dan mewujudkan himbauan adanya pelarangan iklan rokok,” kata Dr. Santi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: VIDEO: Belum Mendapatkan Izin Penggunaan dari BPOM, Kemenkes: Vaksin Nusantara Sudah Bisa Diakses

Masyarakat Jawa Timur, lanjut Santi, khususnya ibu dan anak serta generasi muda bisa hidup sehat bebas dari asap rokok. Karena, sangat memprihatinkan dimana fakta bahwa perusahaan rokok telah mentarget generasi muda untuk menjadi pelanggan seumur hidupnya dengan memberikan tayangan iklan rokok yang menampilkan sifat gagah, keren, dan macho.

“Oleh karena itu perlunya regulasi dari pemerintah untuk dapat mengendalikan iklan rokok agar generasi muda kita tidak mudah terpengaruh untuk mulai membeli dan mengkonsumsi rokok di usia yang masih terlalu muda,” terangnya.

Diketahui ada sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur telah mempunyai Perda KTR. Namun, kondisi di lapangan implementasi Perda KTR belum dapat dilakukan dengan optimal terutama untuk pelarangan iklan rokok.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x