3 Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Ini Pedoman Resmi Terbaru Kemenkes

- 20 Juli 2021, 17:20 WIB
Kemenkes merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Kemenkes merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. /

ZONA SURABAYA RAYA - Hingga Selasa, 20 Juli 2021, tambahan kasus harian positif Covid-19 tercatat 38.325 orang. Di antara mereka tak hanya dirawat di rumah sakit. Tapi juga ada yang isolasi mandiri (Isoman). Bagaimana indikator pasien Covid-19 itu benar-benar dinyatakan sembuh?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh. Penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Ada tiga kategori pasien Covid-19 versi Kemenkes dalam pedoman tersebut. Yakni, pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang, dan pasien tanpa gejala atau OTG.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, 10 Instansi ini Sepi Pelamar, Peluang Lolosnya Besar

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," sebut dalam pedoman Kemenkes yang dikutip, Selasa 20 Juli 2021.

Sementara pasien dinyatakan sembuh dari isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Arya Saloka Jadi Sorotan karena Gelar Pesta Barbeque di Tengah PPKM Darurat

Di sisi lain, kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.

Sementara itu, berdasar laman resmi Kementerian Kesehatan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Selasa, 20 Juli 2021, total tercatat 2.950.058 orang.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x