Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ancang-ancang Lawan KPK, Kuasa Hukum: Barbuk Rp69 Juta Terlalu Kecil

- 17 April 2024, 14:41 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Jubir KPK Ali Fikri
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Jubir KPK Ali Fikri /ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor berancang-ancang melakukan perlawanan ke KPK. Ini dilakukan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Salah satu upaya perlawanan secara hukum itu dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor oleh KPK.

"Selaku warga negara yang baik beliau (Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Caat ini tengah mempersiapkan upaya hukum (praperadilan)," kata kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin dikutip dari laman RRI, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga:

Ada sejumlah alasan mengapa Gus Muhdlor berupaya melakukan praperadilan. Mustofa mencontohkan barang bukti yang dipakai KPK, yakni uang Rp69 juta yang ditemukan saat OTT. Menurut dia, barang bikti (barbuk) dengan nominal sebesar itu terlalu kecil jika melibatkan kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK. Dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum," tandas Mustofa.

Ditanya muatan politis dalam OTT yang menyeret Bupati Sidoarjo, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan. Saat ini, kata Mustofa, dirinya masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," cetus dia.

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa tim penyidik KPK sudah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," papar Ali Fikri.

Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah