Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dicekal ke Luar Negeri, Usai Jadi Tersangka Korupsi Instentif ASN

- 16 April 2024, 15:30 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali /Istagram/pemkabsidoarjo

ZONA SURABAYA RAYA- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak bisa leluasa bergerak, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pemotongan ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan cekal dan tangkal (cekal) terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Ini berarti bupati 33 tahun ini dilarang bepergian ke luar negeri.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:

Dijelaskan, pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diminta Kooperatif

KPK berharap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang," kata Ali Fikri.

Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x