ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor berancang-ancang melakukan perlawanan ke KPK. Ini dilakukan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Salah satu upaya perlawanan secara hukum itu dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor oleh KPK.
"Selaku warga negara yang baik beliau (Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Caat ini tengah mempersiapkan upaya hukum (praperadilan)," kata kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin dikutip dari laman RRI, Rabu 17 April 2024.
Baca Juga:
- Bocoran Kronologi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN Rp2,7 M, Siapa yang Laporkan?
- Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dicekal ke Luar Negeri, Usai Jadi Tersangka Korupsi Instentif ASN
Ada sejumlah alasan mengapa Gus Muhdlor berupaya melakukan praperadilan. Mustofa mencontohkan barang bukti yang dipakai KPK, yakni uang Rp69 juta yang ditemukan saat OTT. Menurut dia, barang bikti (barbuk) dengan nominal sebesar itu terlalu kecil jika melibatkan kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK. Dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum," tandas Mustofa.
Ditanya muatan politis dalam OTT yang menyeret Bupati Sidoarjo, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan. Saat ini, kata Mustofa, dirinya masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," cetus dia.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.