Bocoran Kronologi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN Rp2,7 M, Siapa yang Laporkan?

- 16 April 2024, 14:30 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi BPPD Sidoarjo: Bupati Ahmad Muhdlor Ali, Siska Wati, dan  Ari Suryono
Tiga tersangka dugaan korupsi BPPD Sidoarjo: Bupati Ahmad Muhdlor Ali, Siska Wati, dan Ari Suryono /ANTARA FOTO

Setelah disidik, Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ia jadi tersangka usai pemeriksaan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Ali menjelaskan penetapan tersangka Gus Muhdlor dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Berikut kronologi singakat kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo:

  • 25 Januari 2024: Berawal dari OTT KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu, 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW)
  • 29 Januari 2024: KPK menahan dan menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
  • 23 Februari 2024: KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
  • Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
  • Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
  • Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
  • Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
  • AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
  • Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
  • Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
  • Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Itulah kronologi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak yang menjerat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah