ZONA SURABAYA RAYA - Polisi di Kota Kediri telah melakukan tindakan tegas terhadap 20 bus yang melanggar aturan lalu lintas.
Para pelanggar tersebut terjaring karena melakukan ngeblong atau melawan arus serta mengabaikan rambu dan lampu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh bus-bus tersebut adalah melanggar marka atau rambu, yang sering disebut sebagai ngeblong.
Bus-bus yang ditindak berasal dari perusahaan PO Harapan Jaya dan Bagong, yang dikenal sering membahayakan pengendara karena perilaku ugal-ugalan mereka di jalan raya.
Pelanggaran tersebut terutama terjadi di beberapa titik simpang empat, seperti simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak di simpang empat Bandar Ngalim.
Selain itu, para pelanggar juga sering memotong jalur melalui jalan-jalan terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo, terutama pada jam-jam sore atau malam.
Baca Juga: Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Dicairkan: Warga Terdampak di Kota Tahu Mulai Terbebas
Untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera, polisi telah memberlakukan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan.