Hal ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan menekan angka pelanggaran di Kota Kediri.
Selain itu, ulah sopir bus yang sering melanggar aturan juga telah menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Salah satu kecelakaan tragis terjadi di simpang empat Gang Amarta, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa, 12 Maret 2024, di mana seorang pengendara motor tewas setelah ditabrak oleh bus Harapan Jaya.
Baca Juga: Geopark Tulungagung Siap Bersinar, Enam Destinasi Geologi Menanti Pengakuan Resmi
Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tindakan tegas polisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna jalan raya di Kota Kediri.***