Polres Tulungagung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik

- 1 April 2024, 16:00 WIB
Polres Tulungagung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik
Polres Tulungagung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik /Polres Tulungagung

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, melalui Polres Tulungagung, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang oknum anggotanya yang melanggar kode etik Polri.

Dalam Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024, terungkap bahwa Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163, seorang Bintara Samapta, diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Polri.

Hal ini dilakukan setelah terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga: Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Dicairkan: Warga Terdampak di Kota Tahu Mulai Terbebas

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin upacara PTDH ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin di kepolisian.

Ini juga menunjukkan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga ketertiban dan integritas di institusi tersebut.

"Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin," ungkapnya.

Baca Juga: Geopark Tulungagung Siap Bersinar, Enam Destinasi Geologi Menanti Pengakuan Resmi

Upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x