ZONA SURABAYA RAYA - Persidangan kasus pembunuhan yang menggemparkan dari pasangan suami istri asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, memasuki babak baru dengan pembacaan tuntutan pada Rabu 177 Januari 2024.
Tuntutan pidana mati kepada terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut.
Tuntutan Pidana Mati: Sebuah Keputusan Berat
Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Tersangka Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung Terancam Hukuman Mati
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti, membenarkan bahwa dalam sidang pembacaan tuntutan, mereka menuntut terdakwa Glowoh dengan pidana mati.
Tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 junto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.
Faktor-faktor Pemberat dalam Kasus
Amri Sayekti merinci beberapa hal yang memberatkan posisi terdakwa. Diantaranya adalah perilaku terdakwa yang meresahkan masyarakat, aksi pembunuhan yang sadis meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban, dan ketidakmaafan keluarga korban atas perbuatan terdakwa.
Menariknya, dalam persidangan, terdakwa dinilai tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan pidana mati.