Pendukung Tuntutan: Bukti dan Fakta Persidangan
Amri Sayekti memastikan bahwa tuntutan pidana mati ini didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada. Keputusan ini mencerminkan seriusnya kejahatan yang dilakukan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kronologi Tragis Pembunuhan Pasutri Ngantru
Sebagai pengingat, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu 18 Juni 2023.
Pembunuhan terjadi dengan kejam, diawali dengan alasan tak terima karena utang jual beli batu perhiasan akik senilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa mengaku membunuh secara spontan dan sadis, menggunakan kabel microphone dan menyumpal mulut korban dengan karet bekas sandal.
Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Akui Kelemahan Sistem Kependudukan: Pengungsi Rohingnya Masuk Sebagai WNI
Tragedi ini terungkap ketika anak korban curiga dengan keberadaan orangtuanya yang tidak tampak sejak pagi hari.
Tunggu Putusan Akhir
Meski tuntutan pidana mati telah diumumkan, kita masih menantikan keputusan akhir dalam pembacaan putusan.
Kasus ini telah menciptakan gejolak emosional di masyarakat, dan pertanyaannya kini adalah apakah hukuman pidana mati akan diterapkan pada terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh.***