ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung telah diserahkan ke Kejari, dan terancam hukuman mati.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasusnya lengkap atau P21, dari Satreskrim Polres Tulungagung.
Lebih lanjut Amri menjelaskan, bahwa tersangka EP dan sejumlah 30 jenis barang bukti sudah diserahkan ke JPU.
Kemudian selanjutnya bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk disidangkan.
Baca Juga: Belum 24 Jam Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Dalam Kardus di Ngantru Tulungagung
Kronologi kasus ini, sebut Amri, masih sama seperti saat proses penyidikan di kepolisian.
Hanya saja, lanjutnya, JPU menilai terdapat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka EP terhadap korban.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan berganti dari pasal 338 KUHP ketika dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Tulungagung ke pasal 340 KUHP, yakni dengan ancaman maksimal hukuman mati.