Baca Juga: Sidang Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Hadirkan Saksi Terlapor, Siapakah?
Sementara itu, Gubernur Jatim menyampaikan pandangannya bahwa KPPU berusaha menciptakan keseimbangan dalam persaingan usaha para pelaku bisnis.
"Saya percaya KPPU memiliki landasan yang kuat dalam memastikan bahwa persaingan bisnis saat ini dibangun dalam suasana kerukunan dan persaudaraan. Namun, ada persaingan lain di luar aspek ekonomi. Oleh karena itu, KPPU memiliki peran penting dalam membentuk keseimbangan baru dalam dinamika bisnis," paparnya.
Nota Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi, pertukaran data, koordinasi, dan berbagai kegiatan lainnya yang disepakati.
Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Kembali Periksa Pemilik Toko
Melalui kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim berencana untuk menjalankan program bersama, seperti penyusunan peraturan, Focus Group Discussion, diseminasi informasi, sosialisasi, dan pertukaran data.
KPPU berharap bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak dan berpotensi melahirkan kolaborasi yang berdampak luas, terutama dalam hal mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Timur.***