KPPU Terbitkan Peraturan Praktik Monopoli Usaha Tidak Sehat

- 11 April 2022, 09:27 WIB
KPPU
KPPU /KPPU

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per tanggal 1 Mei 2022 akan menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut seperti yang di sampaikan, Komisioner KPPU, Afif Hasbullah.

Afif, secara khusus menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha.

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 melalui penerapan kebiasaan baru.”, jelas Afif Hasbullah, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 April 2022.

Sebelumnya, Relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: Info Vaksin Dosis 1, 2, Vaksin Booster dan Vaksin Anak, Astrazeneca hingga Sinovac di DTC Surabaya Tiap Sabtu

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x