ZONA SURABAYA RAYA - Sedikitnya dari 13 narapidana yang mendapat remisi umum II, terdapat enam warga binaan yang langsung bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah, sementara untuk sisanya masih harus menjalani hukuman subsider sehingga tidak bisa langsung bebas.
Terkait dengan remisi tersebut, Budiman menjelaskan bahwa hukuman subsider tidak bisa diremisikan.
Dijelaskan bahwa biasanya mereka yang tidak mampu membayar denda harus menjalani hukuman subsider meskipun sebetulnya masa hukuman pokoknya sudah selesai.
Secara keseluruhan napi yang mendapat remisi umum I dan II sebanyak 394 orang, dan menurut Budiman jumlah napi yang mendapat remisi ini sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Ditegaskan Kepala Lapas Tulungagung, saat ini pengusulan remisi sudah berdasarkan sistem yang dimiliki Kemenkumham sehingga meminimalisir potensi sogok menyogok dalam mendapatkan remisi.
Lebih lanjut Budiman menambahkan penyerahan remisi kepada napi ini dilaksanakan selepas upacara kenaikan bendera merah putih di halaman kantor Pemkab Tulungagung.***