Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkotika berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada 12 Mei 2023.
Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," ujarnya.
Secara diam-diam, Mia mengutus anggota Kejati Jatim ntuk menghubungi Polda Jatim.
"Setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Kemudian dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi," papar Mia.
Baca Juga: Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar
Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan bergantian sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan dari tim Polda Jatim.
Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar 16 Mei 2023, yang hasilnya terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin positif narkotika aktif Metamfetamina. ***