Usai Kasus Narkoba, Benarkah Mantan Kajari Madiun Terlibat Dugaan Pungli? Kejati Jatim Ungkap Faktanya

- 14 Juni 2023, 13:47 WIB
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo membantah mantan Kajari Madiun Andi Irfan  terlibat pungli.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo membantah mantan Kajari Madiun Andi Irfan terlibat pungli. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network


ZONA SURABAYA RAYA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, yang dicopot karena positif narkoba, memantik isu baru.
Beredar kabar dugaan yang menyebutkan Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar atau pungli sewaktu menjabat Kajari Madiun.

Kabar itu pun didengar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Namun Kejati Jatim membantah isu tersebut.

Menurut Kejati Jatim, pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat mengandung amphetamine. Sedangkan untuk jenisnya masih diperlukan assesment lebih lanjut.

Baca Juga: Kalahkan LazLive hingga TikTok Live, Shopee Live Jadi Platform Paling Sering Digunakan untuk Belanja Online

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut.

"Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain," jelas Edi Handojo, Rabu 14 Juni 2023.

Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x