Buntut Vonis Ringan PN Surabaya Kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding

- 18 Maret 2023, 11:00 WIB
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya

 

ZONA SURABAYA RAYA - Vonis bebas bagi dua terdakwa dan 1,5 tahun penjara bagi seorang lain yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.

 

Menjadi salah satu alasan bagi Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding.

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya” Ujar Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Uli Parulia menyatakan, lewat upaya banding harapannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat mengoreksi kembali putusan yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Lebih dalam Uli menjelaskan, melalui upaya banding kedepannya dapat memberikan akomodasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban serta pihak keluarga.

Uli menerangkan, upaya banding merujuk pada peran para terdakwa dalam pengendalian massa sampai penembakan gas air mata yang akhirnya mengakibatkan penonton menjadi panik dan menelan korban jiwa sebanyak 135 orang.

Uli menambahkan, tragedi berdarah yang terjadi di Stadio Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat sekaligus momentum bagi pemegang kekuasaan agar mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan yang akan diambil.

Sebelumnya dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis hakim memberikan vonis 1,5 tahun kepada Hasdarmawan. Putussan tersebut lebih lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan pidana hukuman penjara selama tiga tahun. Hasdarmawan merupakan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Selanjutnya AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahtu Setyo Pranoto memperoleh vonis bebas oleh majelis hakim pada gelaran sidang tersebut.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

AKP Bambang Sidik Achmadi sebelumnya merupakan Kepala Satuan Samapta.

Sementara, Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah Kepala Bagian Ops Polres Malang.

Sebagai tambahan informasi, terdakwa lain seperti Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara, sebelumnya dirinya adalah Ketua Panpel Arema FC.

Selanjutnya terdakwa Suko Sutrisno yang divonis majelis hakim dengan 1 tahun kurungan penjara.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x