Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan barang bukti yang diamankan pada saat melakukan OTT berupa uang tunai Rp40 juta.
Baca Juga: Sopir Solar di Probolinggo Meninggal Tertabrak Kereta Api
Kompol Bayu lantas menjelaskan kronologi OTT. Awalnya, oknum pegawai BPNKabupaten Malang ini meminta uang kepada korban senilai Rp85 juta.
Uang tersebut dengan dalih untuk mempermudah proses pengurusan SHGB. Namun, saat itu, korban hanya membawa uang Rp40 juta.
"Untuk barang bukti, kami amankan sementara Rp40 juta. Awal mulanya, pelaku meminta Rp85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp40 juta untuk diserahkan," papar dia.
Kasus itu terungkap dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang untuk mengurus percepatan SHGB itu.
Baca Juga: VIRAL! Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Pelaku Diduga Anak Pejabat Dirjen Pajak
Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Oknum BPN ini bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan jeratan pasal itu, ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar. ***