Apakah dikeluarkan dari instansi pemerintah atau menggunakan jalur lain untuk bisa mengabdi lagi?
Tentunya pertanyaan ini menjadi tanda tanya besar bagi para tenaga honorer yang saat ini mengabdi di instansi pemerintahan.
Apalagi saat ini Pemerintah sedang menggodok pendataan itu supaya kiranya dapat diberlakukan dengan baik bagi para tenaga honorer.
Baca Juga: ASN Pemkab Probolinggo di Warning Oleh Sekda, Ugas Irwanto: Jangan Main-main
Deputi Bidang Sistemnya Informasi Kepagawain BKN Suharmen menjelaskan, kalau ada kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut.
Kelompok yang tidak masuk dalam pendataan itu ialah Satpam, Pengemudi hingga petugas kebersihan dan petugas lainnya.
Sehingga mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing yang masih bisa mengerti di instansi pemerintahan.
"Pengemudi, petugas kebersihan, Satpam keamanan jabatan lainnya yang dibuat oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen.
Menurutnya, kalau Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non ASN.
Sehingga dalam pengabdiannya hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer tersebut.