Sidang Lanjutan Perkara Penjualan Migor Kemasan, Ada 2 e-Commerce Diperiksa, Siapa Saja?

- 25 Januari 2023, 16:30 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Penjualan Migor Kemasan, Ada 2 e-Commerce Diperiksa, Siapa Saja?
Sidang Lanjutan Perkara Penjualan Migor Kemasan, Ada 2 e-Commerce Diperiksa, Siapa Saja? /KPPU/

ZONA SURABAYA RAYA – Dua perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce), Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri) diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang dilaksanakan pada 24 Januari 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Dalam keterangan yang diberikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar, bahwa saksi diajukan oleh terlapor.

“Dua saksi perusahaan e-commerce diajukan oleh terlapor untu didengar kesaksiaanya guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 - Mei 2022)," jelas Ratmawan, dilansir dari siaran Pers KPPU Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Kasus Penjualan Minyak Goreng Nasional, KPPU Hadirkan Saksi Terlapor, Siapakah?

Saksi pertama, Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan distribusi bahan pokok ke pedagang kecil di area second cities dengan basis aplikasi dengan nama dagang “Dagangan”.

Dagangan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya. Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu Terlapor), Tbk sejak bulan November 2021.

Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk dilakukan setiap minggu, di mana Saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan jumlah produk yang dilakukan pembeliannya.

Sementara itu, daftar harga disampaikan PT Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga. Pada periode Oktober–Desember 2021.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x