Tidak Ingin Dianggap Perawan Tua, Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Tertinggi Nomor 3 di Jatim

- 19 Januari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini.
Ilustrasi Pernikahan Dini. /Pexels

ZONA SURABAYA RAYA - Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, angka pernikahan dini ditingkat propinsi Jawa Timur nomor urut 3.

Tingginya pernikahan ini di Kabupaten Probolinggo ini, angkanya mencapai 1.137 orang di Kabupaten Probolinggo.

Mereka, mengajukan permohonan dispensasi agar dapat menikah dibawah umur dan hal itu terbentur dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tak bisa dipungkiri sebagai salah satu sebab tingginya pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.

Baca Juga: Penduduk Miskin di Blitar Sebanyak 10 Ribu Jiwa, di Tempatmu Ada Berapa?

Baca Juga: Waduh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Copot Ketua RT dan RW, Ada Apa?

Dengan adanya UU tersebut, kini anak yang berusia di bawah 19 tahun dianggap masih belum cukup umur untuk menikah.

Sebelumnya, perempuan yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa menikah. Tingginya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Probolinggo dapat dibuktikan dengan 1.137 anak yang dikabulkan permohonan Dispensasi Kawin (DK) nya oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan.

Mereka harus mengajukan DK karena usianya masih di bawah 19 tahun. Sebab, tanpa DK tersebut, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mau mencatat pernikahannya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x