Tidak Ingin Dianggap Perawan Tua, Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Tertinggi Nomor 3 di Jatim

- 19 Januari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini.
Ilustrasi Pernikahan Dini. /Pexels

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafik’udin mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani pihaknya sepanjang 2022.Setiap bulannya, jumlahnya pun terbilang banyak.

Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.

“Dengan jumlah yang mencapai 1.100 lebih, artinya rata-rata setiap bulan hampir mencapai 100 kasus yang kami tangani,” katanya.

Syafik’udin mengungkapkan, selain keinginan dari calon pasangan suami istri (pasutri) muda tersebut, mayoritas faktor tingginya pernikahan dini disebabkan keinginnan para orangtuanya. 

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan.

“Contoh, mereka tunangan, tapi sering ketemuan atau sering terlihat berboncengan. Akhirnya orangtuanya itu memutuskan untuk segera menikahkan,” ujarnya.

Tingginya pernikahan dini ini pun mendapatkan respon dari Kementerian Agama (Kememag) Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pihak yang berwenang mencatat pernikahan, kemenag menilai, tingginya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Probolinggo membutuhkan peran semua pihak untuk meminimalisasi.

“Untuk meminimalisir, ini menjadi tugas bersama, selain pemerintah, perlu ada peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga para orangtua,” papar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar.

Bahtiar berharap, semua pihak dapat mempunyai visi yang sama dalam rangka menekan angka pernikahan dini tersebut. Pasalnya, pernikahan dini mempunyai sejumlah risiko.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah