Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab

- 15 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi eksekusi lahan
Ilustrasi eksekusi lahan /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Beberapa ruko yang digembok oleh penyewa dibuka paksa.

Baca Juga: Punya Hewan Lucu Panda, Ternyata China Negara dengan Tingkat Eksekusi Tertinggi, Disusul Iran

Ricky menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan obyek sengketa yakni tanah dan lahan Ruko Belga, meskipun sebenarnya bangunan berupa ruko di atas lahan tersebut tak termasuk dalam objek sengketa.

Namun demikian, dalam perjanjian antara Pemkab Tulungagung dan pengembang menyebutkan jika masa Hak Guna Bangunan atau HGB selesai, maka obyek wajib dikembalikan.

"Perjanjian itu tidak dibatalkan oleh pengadilan. Jadi bangunan di atas obyek juga menjadi hak Pemkab Tulungagung," kata Ricky.

Selain mengembalikan obyek sengketa ke Pemkab Tulungagung, MA juga memerintahkan pembayaran ganti rugi masa sewa.

Dalam putusannya MA merinci tanggungan 36 penyewa Ruko Belga dengan total Rp22 miliar.

Jika ganti rugi sewa tersebut tak dibayarkan penyewa, maka pengadilan akan melakukan sita harta dengan sistem pengajuan pelelangan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah