Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab

- 15 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi eksekusi lahan
Ilustrasi eksekusi lahan /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri Tulungagung akhirnya melakukan pengosongan dan mengeksekusi kawasan Ruko Belga yang dikuasai 36 penyewa.

Diketahui bahwa saat ini Ruko Belga di kawasan Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung tersebut disewa oleh 36 penyewa yang terdiri dari ruko yang berada di kawasan tersebut.

Eksekusi dan pengosongan yang dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin bakal mengembalikan aset lahan tersebut ke Pemkab Tulungagung sebagai pemilik aset.

Dalam proses eksekusi Kepala PN Tulungagung Ricky Ferdinand, mengatakan eksekusi ruko telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 nomor 1545K/PDT/2018 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mengenal Scaphism, Metode Eksekusi Mati ala Persia dengan Madu dan Susu

Sedangkan peringatan mengenai eksekusi telah disampaikan sejak Mei 2022 lalu.

"Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, seharusnya secara sukarela mengosongkan ruko. Kalau tidak mau mengosongkan sukarela maka akan dipaksa," tegasnya.

Jauh hari sebelum pelaksanaan proses eksekusi, sebelumnya telah dipastikan semua bangunan telah dikosongkan, namun diketahui masih terdapat sejumlah ruko yang masih ditempati hingga pelaksanaan eksekusi dijalankan.

Beberapa ruko yang digembok oleh penyewa dibuka paksa.

Baca Juga: Punya Hewan Lucu Panda, Ternyata China Negara dengan Tingkat Eksekusi Tertinggi, Disusul Iran

Ricky menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan obyek sengketa yakni tanah dan lahan Ruko Belga, meskipun sebenarnya bangunan berupa ruko di atas lahan tersebut tak termasuk dalam objek sengketa.

Namun demikian, dalam perjanjian antara Pemkab Tulungagung dan pengembang menyebutkan jika masa Hak Guna Bangunan atau HGB selesai, maka obyek wajib dikembalikan.

"Perjanjian itu tidak dibatalkan oleh pengadilan. Jadi bangunan di atas obyek juga menjadi hak Pemkab Tulungagung," kata Ricky.

Selain mengembalikan obyek sengketa ke Pemkab Tulungagung, MA juga memerintahkan pembayaran ganti rugi masa sewa.

Dalam putusannya MA merinci tanggungan 36 penyewa Ruko Belga dengan total Rp22 miliar.

Jika ganti rugi sewa tersebut tak dibayarkan penyewa, maka pengadilan akan melakukan sita harta dengan sistem pengajuan pelelangan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler