Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab

- 15 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi eksekusi lahan
Ilustrasi eksekusi lahan /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri Tulungagung akhirnya melakukan pengosongan dan mengeksekusi kawasan Ruko Belga yang dikuasai 36 penyewa.

Diketahui bahwa saat ini Ruko Belga di kawasan Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung tersebut disewa oleh 36 penyewa yang terdiri dari ruko yang berada di kawasan tersebut.

Eksekusi dan pengosongan yang dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin bakal mengembalikan aset lahan tersebut ke Pemkab Tulungagung sebagai pemilik aset.

Dalam proses eksekusi Kepala PN Tulungagung Ricky Ferdinand, mengatakan eksekusi ruko telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 nomor 1545K/PDT/2018 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mengenal Scaphism, Metode Eksekusi Mati ala Persia dengan Madu dan Susu

Sedangkan peringatan mengenai eksekusi telah disampaikan sejak Mei 2022 lalu.

"Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, seharusnya secara sukarela mengosongkan ruko. Kalau tidak mau mengosongkan sukarela maka akan dipaksa," tegasnya.

Jauh hari sebelum pelaksanaan proses eksekusi, sebelumnya telah dipastikan semua bangunan telah dikosongkan, namun diketahui masih terdapat sejumlah ruko yang masih ditempati hingga pelaksanaan eksekusi dijalankan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x