ZONA SURABAYA RAYA- Berikut daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di 38 daerah Jawa Timur yang baru disahkan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Besaran UMK 2023 di Jatim itu resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam SK tersebut, UMK Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di kisaran Rp4,5 juta.
Sedang UMK terendah adalah Kabupaten Sampang sebesar Rp 2,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Bagijo membenarkan mengenai penetapan UMK 2023 di Jatim tersebut.
Dijelaskan, ada kenaikan UMK 2023 ini. Baik di ring 1 Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) maupun kota/kabupaten lainnya.
Kenaikan di ring 1 sekitar Rp150 ribuan. Sedang daerah lain di kisaran Rp200 ribuan.