Daftar UMK 2023 di 38 Kabupaten - Kota Jawa Timur yang Baru Disahkan, Surabaya Tertinggi Rp4,5 Juta, Daerahmu?

- 8 Desember 2022, 14:01 WIB
RESMI! Daftar UMK 2023 Jawa Timur yang Baru Disahkan, Surabaya Raya Tertinggi Rp4,5 Juta, Sampang Terendah Rp2,1 Juta
RESMI! Daftar UMK 2023 Jawa Timur yang Baru Disahkan, Surabaya Raya Tertinggi Rp4,5 Juta, Sampang Terendah Rp2,1 Juta /pexels/ahsanjaya

ZONA SURABAYA RAYA- Berikut daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di 38 daerah Jawa Timur yang baru disahkan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Besaran UMK 2023 di Jatim itu resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Dalam SK tersebut, UMK Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di kisaran Rp4,5 juta.

Sedang UMK terendah adalah Kabupaten Sampang sebesar Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Suap Rp5,3 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ternyata dari Sini Sumbernya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Bagijo membenarkan mengenai penetapan UMK 2023 di Jatim tersebut.

Dijelaskan, ada kenaikan UMK 2023 ini. Baik di ring 1 Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) maupun kota/kabupaten lainnya.

Kenaikan di ring 1 sekitar Rp150 ribuan. Sedang daerah lain di kisaran Rp200 ribuan.

Baca Juga: Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan ke 13, Ada Persebaya vs Persib dan Arema FC vs Persis

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x