Daftar Besaran UMK 2022 di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur, Tertinggi 4.375.479 dan Terendah Rp 1.922.122

- 1 Desember 2021, 10:31 WIB
Daftar UMK 2022 di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur
Daftar UMK 2022 di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur /Pixabay/EmAji

ZONA SURABAYA RAYA- Pemprov Jawa Timur menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Penetapan ini setelah ribuan menggelar demo besar-besaran pada Selasa 30 November 2021.

Berikut ini daftar UMK 2022 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang telah diusulkan masing-masing kepala daerah.

Dari bocoran yang beredar, UMK tertinggi di ring 1 Jatim, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik (Surabaya Raya).

UMK Surabaya misalnya, sebesar Rp 4.375 479. Kemudian UMK Gresik Rp 4.372.030 dan UMK Sidoarjo Rp 4.368.581

Baca Juga: Alvin Faiz Ungkapkan Firasat Sebelum Ammer Azzikra Wafat: Gak Disangka-sangka

Dua kabupaten lainnya yang UMK-nya di atas Rp4 juta adalah Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo menambahkan dalam penentuan upah ini pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78 maupun PP 36 sebab yang dituntut buruh adalah kenaikan.

"Formatnya tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi, kami tidak menggunakan istilah-istilah itu (PP 78 dan PP 36), yang penting naik," kata Himawan dikutip Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Persebaya Masih Berambisi Juara Liga 1 atau Tidak? Begini Sang Presiden Azrul Ananda Jawab Keluhan Bonek

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x