Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 Resmi Naik, Ini Besarannya

- 29 November 2022, 10:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Zona Surabaya Raya /Instagram @khofifah.ip
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Zona Surabaya Raya /Instagram @khofifah.ip /

ZONA SURABAYA RAYA - Upah Minuman Provinsi (UMP) di Jawa Timur naik di tahun 2023. Kenaikan itu sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Upah Minimun Provinsi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Baca Juga: Soal UMP Belum Ditentukan, Ini Penjelasan Pemprov Jatim

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya.

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Baca Juga: UMP 2022, Buruh Bakal Ancam Akan Aksi Mogok Massal

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x