Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kadiv Humas Polri: Penyidik Punya Punya Pertimbangan Sendiri

- 24 Oktober 2022, 20:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /PMJNews/

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan ke 135, Persebaya Sampaikan Duka Cita

Diketahui dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Hari ini penyidik telah memanggil keenam tersangka, tetapi baru satu tersangka yang hadir sore hari ini.

Selanjutnya Dedi menjelaskan bahwa  hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Dedi juga mengatakan bahwa terkait penahanan para tersangka, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x